Berita Terkini

Rakor Penyusunan Tata Naskah Dinas

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id - Selasa (17/1), KPU Surabaya menyelenggarakan Rapat Koordinasi mengenai Penyusunan Tata Naskah Dinas di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kegiatan yang berlangsung selama 2 jam ini dihadiri oleh Anggota PPK Divisi Hukum dan Pengawasan serta Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Anggota KPU Surabaya, Agus Turcham dalam pengarahannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan visi dan misi dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya dengan PPK di wilayah kerja Kota Surabaya.

"Tata naskah dinas merupakan dasar hukum yang dapat mendukung terciptanya pengawasan di tingkat PPK," ujar Agus Turcham.

Dasar utama dalam penyusunan tata naskah dinas diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022.

"UU Pemilu menjadi legal standing hukum dalam menyusun naskah dinas," tambah Agus Turcham.

Agus Turcham menambahkan bahwa terdapat perubahan dalam Peraturan KPU, yakni Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022. Anggota PPK juga perlu memberikan dukungan hukum untuk seluruh tahapan lain yang saat ini sedang berlangsung, antara lain pemutakhiran data pemilih.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 155 kali