Rakor Pengisian Data Pantarlih ke SIAKBA
Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id - Senin (20/2), KPU Surabaya melangsungkan Rapat Koordinasi Pengisian Data Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ke Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) pada Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang berlangsung selama 3 jam ini diikuti oleh Ketua dan Anggota PPK Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM.
Anggota KPU Surabaya, Subairi menyampaikan pemaparan mengenai mekanisme pengisian dokumen pendaftaran Pantarlih yang bertujuan untuk penyimpanan data yang baik. Pantarlih juga perlu melampirkan NPWP dalam pengisian data.
"Pelaporan data Pantarlih ke sistem informasi berakhir pada 28 Februari mendatang," ujar Subairi.
Berikutnya dilakukan diskusi tanya jawab, seperti hasil pelaksanaan tugas Pantarlih dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) yang sedang berlangsung saat ini.
Di akhir sesi, Sekretaris KPU Surabaya, Wahyu Rachmadani Setiawan menyampaikan mekanisme pembukaan rekening PPK dan PPS, serta mekanisme pengelolaan anggaran, sehingga memudahkan dalam pertanggungjawaban keuangan negara nantinya.