Berita Terkini

Rakor Pencermatan Penataan Dapil Pemilu DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id - Kamis (22/12) KPU Surabaya menghadiri Rapat Koordinasi Pencermatan dan Rekapitulasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Tahun 2024. Kegiatan hari yang berlangsung selama 2 hari ini diikuti oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis dan Hupmas serta Admin/Operator Sidapil KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Anggota KPU Jawa Timur, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, dalam pengarahan umumnya menyampaikan mengenai terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022 mengenai penataan daerah pemilihan (dapil), yakni KPU RI diberi wewenang untuk menata dan menetapkan daerah dapil Pemilu Anggota DPR dan DPRD Provinsi Pemilu Tahun 2024, dari yang semula hanya berwenang menata dapil DPRD Kota/Kabupaten. Insan Qoriawan menambahkan bahwa pelaksanaan putusan MK itu menunggu arahan dan instruksi lebih lanjut dari KPU RI.

"Pelaksanaan pencermatan dapil DPRD Kota/Kabupaten yang saat ini dilakukan berpedoman pada tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022," ujar Insan Qoriawan.

Berikutnya kegiatan dilanjutkan dengan  pemaparan presentasi dari seluruh KPU Kabupaten/Kota secara bergantian.
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 75 kali