Rakor mengenai Dokumen Bacaleg bersama Pemkot Surabaya
Surabaya, http://kota-surabaya.kpu.go.id - Selasa (19/9), KPU Surabaya menghadiri Rapat Koordinasi terkait Warga Pelayan Masyarakat yang telah Menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Kegiatan yang berlangsung selama 3 jam ini diiikuti oleh KPU Surabaya, Bawaslu Surabaya, akademisi (Rusdianto Sesung), serta Inspektorat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bagian Hukum dan Kerjasama, Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Camat terkait di Pemerintah Kota Surabaya.
Anggota KPU Surabaya, Soeprayitno menyampaikan bahwa KPU Surabaya telah melakukan proses pencalonan dan verifikasi administrasi dokumen bacaleg sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
"Seluruh tanggapan masyarakat yang masuk telah selesai diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Soerayitno.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Surabaya ini diawali dengan pembukaan yang menjelasakan mengenai dinamika yang timbul di masyarakat setelah pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Surabaya dalam Pemilu 2024 serta tanggapan masyarakat mengenai Pelayan Masyarakat di berbagai tingkatan, mulai RT, RW, dan LPMK.