Rakor bersama PPK dan PPS Se-Kota Surabaya
Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id - Kamis (9/2), KPU Surabaya menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) seluruh Surabaya. Rapat yang digelar secara daring ini membahas mengenai persiapan pelantikan dan bimbingan teknis Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) oleh PPS di masing-masing kelurahan.
Dalam sambutan pembukanya, Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi mengingatkan agar seluruh PPK dan PPS bekerja dengan baik sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh KPU.
"PPK dan PPS bekerja dengan memperhatikan tahapan yang telah ditentukan, sehingga seluruh kegiatan yang telah dirancang bisa berjalan optimal," ujarnya.
Anggota KPU Surabaya, Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Turcham meminta PPK dan PPS mengawal pelantikan hingga kinerja Pantarlih secara keseluruhan. Sementara itu, Anggota KPU Surabaya, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Subairi menyampaikan mekanisme pemberhentian badan adhoc yang mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima oleh KPU sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
"Kami akan menetapkan pemberhentihan anggota PPK dan PPS yang mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima," pungkasnya.