PRESIDEN RI TERBITKAN PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2020
Hupmas, SURABAYA – Senin (04/05/2020), Presiden RI telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang.
Dasar dikeluarkannya Perppu tersebut menimbang penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah dinyatakan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (Word Health Organization) yang terjadi disebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, telah menimbulkan banyak korban jiwa dan menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu serta telah ditetapkan sebagai bencana nasional.
Dalam rangka penanggulangan bencana nasional perlu diambil kebijakan yaitu dilakukan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2020.
Hal ini dimaksudkan agar Pemilihan Serentak tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.
Adapun pemungutan suara serentak yang ditunda akan dilaksanakan pada bulan Desember 2020 dan dalam hal pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir. (tika/esar)
Perppu Nomor 2 Tahun 2020 dapat diunduh pada link berikut ini : http://jdih.setneg.go.id/zipFile/P18867/PERPU%202%20TAHUN%202020