Berita Terkini

PIMPIN APEL PAGI, GUFRON IMBAU JAJARAN KPU SURABAYA TINGKATKAN PENGETAHUAN KEPEMILUAN

Humpas, Surabaya-“Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 telah resmi diundangkan oleh pemerintah pada tanggal 16 Agustus 2017. Mulai Senin ini, UU Pemilu sudah resmi digunakan. Banyak hal baru yang harus segera dipelajari bagi Kita sebagai penyelenggara Pemilu terkait telah disahkannya UU Pemilu tersebut.”Demikian petikan awal amanah Divisi Umum,Keuangan dan Logistik KPU Surabaya, Miftakhul Gufron saat memimpin Apel Pagi, Senin (21/08).apel 1

Pria yang menyelesaikan pendidikan Magister Ilmu Komunikasi di Unitomo Surabaya ini menambahkan, dengan telah selesai diundangkannya UU Pemilu tersebut ada konsekuensi bagi jajaran KPU Surabaya sebagai penyelenggara Pemilu dalam waktu dekat. “Konsekuensinya tidak lain adalah Kita harus mempelajari serta mengupgrade pengetahuan mengingat ada beberapa perbedaan yang cukup signifikan dengan yang telah diterapkan dalam Pemilu 2014,”tuturnya.

“Untuk itu, dalam Apel Pagi ini saya mengimbau kepada Kita semua, manfaatkanlah waktu sebaik mungkin, se efektif mungkin untuk belajar dan berdiskusi dengan teman-teman, istilahnya sharing ilmu. Paling tidak, Kita akan memiliki pemahaman yang sama dan update dengan perkembangan kepemiluan, karena bagaimanapun Kita bekerja di lembaga yang tugas utamanya menyelenggarakan Pemilu, sehingga tidak menutup kemungkinan orang-orang disekeliling Kita akan menanyakan hal-hal tersebut,”pungkasnya. (cha)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali