PENERIMAAN LADK PARPOL PEMILU 2019
Hupmas, SURABAYA – Sejak Sabtu kemarin, (22/09/2019) tahapan laporan dan audit dana kampanye memasuki babak awal. Partai politik (parpol) sejak Sabtu terlihat di KPU Surabaya untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Hari ini, Minggu (23/09/2018) berlanjut penerimaan LADK hingga pukul 18.00 WIB.
“Sampai dengan pukul 14.00 WIB, KPU Surabaya baru menerima 2 (dua) Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari Parpol,” jelas Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi.
“Apabila ada parpol yang sampai dengan batas waktu tersebut tidak menyampaikan LADK, maka sanksi yang akan diterima parpol yaitu adalah pembatalan sebagai Peserta Pemilu Pada Wilayah yang bersangkutan ,” lanjut Nur Syamsi yang membawahi Divisi Hukum.
Sore ini terlihat para petugas penghubung parpol bersama dengan operator SIDAKAM (Sistem Aplikasi Dana Kampanye) mulai memadati Ruang Sidang KPU Surabaya yang menjadi tempat penerimaan LADK. (guh/esar)