Berita Terkini

MENYEMPURNAKAN (TAHAPAN) PEMILIHAN (BAGIAN II) *

oleh: Octian Anugeraha

(Kasubbag Hukum KPU Surabaya)

 

octian IMG_0206Januari 2018

Beberapa program beserta turunannya yang berulang (Sosialisasi; Penyuluhan/Bimtek; Pendaftaran Pemantau; Pembentukan dan Bimbingan Teknis PPDP; serta Penyusunan Daftar Pemilih dan Penyampaian kepada PPS) masih ditemui pada awal tahun ini. Selain itu, ada ada tujuh kegiatan (turunan dari tiga program) baru dimulai pelaksanaannya pada Januari 2018.

Rekapitulasi di Tingkat Provinsi (Syarat Dukungan Paslon Perseorangan) tidak mengalami perubahan dibandingkan dua pemilihan sebelumnya, yaitu terjadwal selama 3 hari (1 – 3 Januari 2018).

Lima kegiatan lain adalah turunan dari program Pendaftaran Paslon, antara lain Penyerahan Perbaikan Syarat Dukungan Paslon Perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota yang berdurasi 3 hari (18 – 20 Januari 2018) sama dengan pemilihan tahun 2017, tapi ada sedikit pemampatan dibandingkan pemilihan tahun 2015 (4 hari). Penelitian Jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran (Perbaikan) mempunyai durasi yang sama dengan pemilihan tahun 2015 yaitu 6 hari (18 – 23 Januari 2018), namun mengalami pemampatan durasi jika dibandingkan dengan pemilihan tahun 2016 yang berdurasi 8 hari.

Penelitian Administrasi dan Analisis Dukungan Ganda (Perbaikan) yang terjadwal selama 9 hari (18 – 26 Januari 2018) ini mengalami penambahan durasi, dari 6 hari (2015) dan 8 hari (2017), juga ada perubahan nama dari dua pemilihan sebelumnya yang bertajuk Analisis Dukungan Ganda. Penambahan durasi juga terjadi pada Penyampaian Hasil Analisis Dugaan Ganda dan Syarat Dukungan kepada PPS melalui PPK, dari 2 hari pada dua pemilihan sebelumnya menjadi 3 hari (27 – 29 Januari 2018). Penelitian Faktual di Tingkat Desa/Kelurahan juga mengalami perubahan durasi dari 5 hari (2015) dan 7 hari (2016) menjadi 6 hari (30 Januari – 5 Februari 2018).

Kemudian, satu kegiatan yang merupakan turunan dari program Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih juga baru dimulai pada awal tahun ini, yaitu Pencocokan dan Penelitian yang wajib dilaksanakan pada 20 Januari – 18 Februari 2018 (30 hari), sama dengan durasi pemilihan tahun 2017, tapi berbeda dengan pemilihan tahun 2015 (36 hari).

Februari 2018

Sosialisasi; Penyuluhan/Bimtek; Pendaftaran Pemantau; serta Penelitian Faktual di Tingkat Desa/Kelurahan masih berlanjut, ditambah dengan empat kegiatan (turunan dari dua program) yang baru dimulai pada bulan kedua ini.

Rekapitulasi Jumlah Dukungan di Tingkat Kecamatan (Perbaikan Syarat Dukungan Paslon Perseorangan) terjadwal dalam 2 hari (6 – 7 Februari 2018), persis seperti durasi dua pemilihan sebelumnya. Hal yang sama berlaku untuk Rekapitulasi Jumlah Dukungan di Tingkat Kota, berdurasi 2 hari (8 – 9 Februari 2018), identik dengan dua pemilihan sebelumnya.

Perubahan yang cukup drastis dialami oleh Pertemuan Terbatas, Tatap Muka dan Dialog, Penyebaran Bahan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga, dan/atau Kegiatan Lain, dari durasi 101 hari (2015) dan 109 hari (2017) menjadi 129 hari (15 Februari – 23 Juni 2018), juga karakter nama kegiatan yang jauh lebih singkat daripada dua pemilihan sebelumnya, yaitu kampanye.

Durasi Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) juga bertambah jauh lebih panjang, dari 7 hari (2015) dan 14 hari (2016) menjadi 24 hari (19 Februari – 14 Maret 2018).

DPTMaret 2018

Beberapa program beserta turunannya dari bulan sebelumnya (Sosialisasi; Penyuluhan/Bimtek; Pendaftaran Pemantau; Pertemuan Terbatas, Tatap Muka dan Dialog, Penyebaran Bahan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga, dan/atau Kegiatan Lain; serta Penyusunan PPDP) terus dilakukan secara marathon, dan enam kegiatan (turunan dari 2 program) baru dimulai pada Maret ini.

Rekapitulasi DPHP Tingkat Desa/Kelurahan dan Penyampaiannya beserta DPHP ke PPK berdurasi sama dengan dua pemilihan sebelumnya, yaitu 3 hari (5 – 7 Maret 2018). Hal yang sama juga ditemui pada durasi Rekapitulasi DPHP Tingkat Kecamatan dan Penyampaiannya kepada KPU Kabupaten/Kota yang tidak berbeda dengan dua pemilihan sebelumnya, yaitu 2 hari (8 – 9 Maret 2018). Hampir mirip dengan Rekapitulasi DPHP Tingkat Kabupaten/Kota untuk Ditetapkan sebagai DPS yang berdurasi sama dengan pemilihan tahun 2017 yaitu 7 hari (10 – 16 Maret 2018), tapi lebih panjang daripada pemilihan tahun 2015 (2 hari).

Durasi kembar dengan dua pemilihan sebelumnya juga terjadi pada Penyampaian DPS kepada PPS serta Pengumuman dan Tanggapan Masyarakat terhadap DPS, yaitu masing-masing 7 hari (17 – 23 Maret 2018) dan 10 hari (24 Maret – 2 April 2018).

Perubahan berulang dialami kegiatan Proses Pengadaan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang berdurasi 71 hari (24 Maret – 2 April 2018), berbeda dengan pemilihan tahun 2017 (81 hari) dan 2015 (67 hari).

SOSIALISASIApril 2018

Sosialisasi; Penyuluhan/Bimtek; Pendaftaran Pemantau; Pertemuan Terbatas, Tatap Muka dan Dialog, Penyebaran Bahan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga, dan/atau Kegiatan Lain; serta Proses Pengadaan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang sudah dimulai pada (beberapa) bulan yang lalu belum berhenti pada April ini. Di samping itu, ada 9 kegiatan (turunan dari 3 program) yang baru dilakukan bulan ini.

Penguatan jajaran penyelenggara pemilihan mulai dilakukan pada 3 April – 3 Juni 2018, yakni Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berdurasi 62 hari, lebih panjang 1 hari jika dibandingkan dua pemilihan sebelumnya (61 hari).

Beberapa kegiatan yang merupakan turunan dari program Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih relatif tidak mengalami perubahan. Perbaikan DPS berdurasi 5 hari (3 – 7 April 2018) sama seperti pemilihan tahun 2017, tapi lebih singkat jika dibandingkan dengan pemilihan tahun 2015 (6 hari).

Durasi kembar dengan dua pemilihan sebelumnya ditemui pada Rekapitulasi DPSHP Tingkat Kelurahan dan Penyampaiannya beserta DPSHP ke PPK, yaitu 3 hari (8 – 10 April 2018). Hal yang sama juga berlaku untuk Rekapitulasi DPS HP Tingkat Kecamatan dan Penyampaiannya kepada KPU Kabupaten/Kota yang berdurasi 2 hari (11 – 12 April 2018).

Sedangkan Penyampaian Rekapitulasi DPSHP Tingkat Desa/Kelurahan dan DPSHP kepada KPU Kabupaten/Kota berdurasi 2 hari (11 – 12 April 2018) identik dengan pemilihan tahun 2017, setelah pada pemilihan serentak pertama (2015) tidak tertulis secara nyata dalam regulasi tahapan. Kemiripan juga ditemui pada Rekapitulasi DPS HP Tingkat Kabupaten/Kota untuk Ditetapkan sebagai DPT yang berdurasi 7 hari (13 – 19 April 2018) ini, sama seperti pemilihan tahun 2017, tapi lebih lama jika dibandingkan dengan pemilihan tahun 2015 (2 hari).

Program Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih sudah memasuki masa akhir, antara lain tampak dari kegiatan Penyampaian DPT kepada PPS yang dilaksanakan pada 20 – 29 April 2018 (10 hari), berdurasi sama seperti pemilihan tahun 2015, namun lebih singkat daripada pemilihan tahun 2017 (11 hari). Kemudian dilanjutkan dengan Pengumuman DPT oleh PPS yang berlangsung selama 60 hari (29 April – 27 Juni 2018), lebih singkat daripada pemilihan tahun 2017 (61 hari) dan lebih panjang daripada pemilihan tahun 2015 (59 hari).

Perubahan durasi juga ditemui pada kegiatan Produksi dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang terjadwal selama 77 hari (11 April – 26 Juni 2018), lebih cepat daripada pemilihan tahun 2017 (82 hari) dan lebih lama daripada pemilihan tahun 2015 (65 hari).

Mei 2018

Masih ada beberapa program beserta turunannya yang terus berlanjut di Mei (Sosialisasi; Penyuluhan/Bimtek; Pendaftaran Pemantau; Pertemuan Terbatas, Tatap Muka dan Dialog, Penyebaran Bahan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga, dan/atau Kegiatan Lain; Proses Pengadaan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara; serta Produksi dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara). Juga, terdapat dua kegiatan baru (turunan dari dua program) yang wajib mulai dilaksanakan.

Pembentukan KPPS harus selesai dalam waktu 62 hari (3 April – 3 Juni 2018), berdurasi lebih panjang 1 hari daripada dua pemilihan sebelumnya (61 hari). Sedangkan Pengumuman DPT oleh PPS terjadwal 60 hari (29 April – 27 Juni 2018), berselisih 1 hari lebih singkat dan lama dibandingkan dengan dua pemilihan sebelumnya: 59 hari (2015) dan 61 hari (2017).

kampanyeJuni 2018

Memasuki pertengahan tahun, beberapa program beserta turunannya (Sosialisasi; Penyuluhan/Bimtek; Pendaftaran Pemantau; Pertemuan Terbatas, Tatap Muka dan Dialog, Penyebaran Bahan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga, dan/atau Kegiatan Lain; Proses Pengadaan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara; Produksi dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara; Pembentukan KPPS; serta Pengumuman DPT oleh PPS) masih menunjukkan eksistensinya. Ditambah dengan 7 kegiatan (turunan dari dua program) yang perdana dilakukan pada Juni 2018.

Mendekati hari coblosan, beberapa kegiatan yang berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara menjadi perhatian khusus. Bermula dengan Penyampaian Pemberitahuan kepada Pemilih untuk Memilih di TPS yang berlangsung selama 7 hari (12 – 18 Juni 2018), berdurasi sama dengan pemilihan tahun 2017, tapi dua kali lebih panjang daripada pemilihan tahun 2015 (3 hari).

Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS atau biasa disebut hari coblosan tetap terjadwal dalam 1 hari (27 Juni 2018), persis dengan dua pemilihan sebelumnya. Hal yang sama (berdurasi kembar dengan dua pemilihan sebelumnya) juga ditemui pada kegiatan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara di TPS yang wajib dilakukan selama 7 hari (27 Juni – 3 Juli 2018).

Ada sedikit perubahan pada kegiatan Penyampaian Hasil Penghitungan Suara dari KPPS kepada PPS yang (dua pemilihan) sebelumnya hanya dilaksanakan dalam 1 hari, sekarang bertambah lama menjadi 3 hari (27 Juni – 29 Juni 2018). Begitu juga dengan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara per TPS oleh PPS di Desa/Kelurahan, terjadwal dalam 7 hari (27 Juni – 3 Juli 2018) dan identik dengan durasi pemilihan tahun 2017, namun nama kegiatan ini tidak tertulis secara ekspilit pada tahapan pemilihan tahun 2015.

Kemudian, Penyampaian Hasil Penghitungan Suara kepada PPK harus sudah selesai paling lama 3 hari (27 – 29 Juni 2018), identik dengan durasi pada pemilihan 2017, tapi lebih panjang daripada pemilihan tahun 2015 (2 hari). Sedangkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan dan Penyampaian Hasil Rekapitulasi ke KPU Kabupaten/Kota tidak mengalami perubahan dibandingkan dua pemilihan sebelumnya, yaitu dijadwalkan selama 7 hari (28 – 4 Juli 2018).

PLENOJuli 2018

Masa aktif beberapa program beserta turunannya (Pengumuman Hasil Penghitungan Suara di TPS; Pengumuman Hasil Penghitungan Suara per TPS oleh PPS di Kelurahan; serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan dan Penyampaian Hasil Rekapitulasi ke KPU Kabupaten/Kota) berakhir di Juli ini.

Menjadi satu-satunya kegiatan yang baru dimulai pada bulan Juli, Rekapitulasi, Penetapan dan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten/Kota yang berdurasi sama seperti dua pemilihan sebelumnya yaitu 3 hari (4 – 6 Juli 2018) ini menjadi kegiatan puncak yang akan dihadapi oleh KPU Kota Surabaya serta 37 KPU Kabupaten/Kota lainnya, sebagai salah satu jajaran pendukung dalam penyelenggaraan Pilgub.

Dari perubahan yang tidak sedikit pada sebagian besar kegiatan yang dijadwalkan mulai Juni 2017 sampai Juli 2018 itu, terlihat bahwa KPU terus melakukan pembenahan dan penyesuaian tahapan demi terwujudnya pemilihan yang efektif dan efisien.

KPU sudah (berusaha) menjadi lebih sempurna. Semoga hal yang sama juga dilakukan oleh partai politik dan paslon perseorangan sebagai peserta pemilihan, serta masyarakat sebagai pemilih yang setiap suaranya akan menentukan siapakah pemimpin Jawa Timur selama lima tahun mendatang.

*Disampaikan dalam Forum Diskusi Reboan oleh Kwartika Candra Dewi pada 13 Juli 2017 (materi powerpoint dapat diunduh di sini)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 43 kali