Berita Terkini

MENINDAKLANJUTI PUTUSAN PTUN, KPU TETAPKAN PKPI SEBAGAI PESERTA PEMILU 2019 DENGAN NOMOR URUT 20

Hupmas, SURABAYA – Melalui Keputusan Nomor 309/PL.01.1-Kpt/03/KPU/IV/2018, KPU tetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu Tahun 2019. Sementara itu, melalui Keputusan Nomor 310/PL.01.1-Kpt/03/KPU/IV/2018, KPU menetapkan Nomor 20 (dua puluh) sebagai Nomor Urut PKPI dalam daftar Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.

Kedua keputusan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 56/G/SPPU/2018/PTUN-JKT, serta perintah untuk menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan PKPI menjadi peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019. (azi/sym)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 45 kali