Mengkaji PKPU 6/2018 dan Rancangan PKPU mengenai Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik
Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Jumat siang (3/6), KPU Surabaya menyelenggarakan kajian untuk mempelajari antara Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 dan Rancangan Peraturan KPU mengenai Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu. Kegiatan yang berlangsung selama 2 jam ini diikuti oleh Ketua dan seluruh Anggota beserta jajaran Sekretariat KPU Surabaya.
Anggota KPU Surabaya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Turcham menyampaikan bahwa Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 ditetapkan dengan salah satu pertimbangan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 yang pada intinya menyatakan bahwa frasa kata "telah ditetapkan pada pasal 173 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat. Namun Berbeda dengan terdapatnya putusan MK 55/PUU-XV/2020 yang memiliki keputusan yang berbeda dan karena Putusan MK tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam RPKPU menjadikan Berbeda yang dapat dikatakan merubah secara keselurahan terkait ketentuan dalam PKPU 6/2018 dengan RPKPU.
"Ada 3 kategori partai politik yang akan menjadi calon peserta Pemilu, yakni Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 yang lolos parliamentary threshold, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 yang tidak lolos parliamentary threshold, dan Partai Politik Bakal Calon Pemilu Tahun 2024, dan merubah pola dan mekanisme pendaftaran dan verifikasinya," ujar Agus Turcham.
Agus Turcham menambahkan bahwa terdapat perubahan dalam persiapan pendaftaran, pendaftaran dengan melakukan optimalisasi teknologi dan lainnya apabila dibandingkan antara Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 dan Rancangan Peraturan KPU yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XV/2020.