Mahasiswa Meneliti Bakal Calon Perseorangan Pemilihan
Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Senin siang (13/6), KPU Surabaya menerima permohonan penelitian mahasiswi Universitas Airlangga bernama Cantika Amalia Ramadannisa. Mahasiswi Program Magister Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) ini melakukan penelitian mengenai Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 lalu.
Anggota KPU Surabaya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno menyampaikan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Surabaya apabila didukung paling sedikit 6,5% dari jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya, yang tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan..
"6,5% dari jumlah penduduk saat Pemilihan 2020 berarti paling sedikit 138.565 dukungan yang tersebar di 17 kecamatan," ujar Soeprayitno.