Lakukan Klarifikasi Terhadap Tanggapan Masyarakat
Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id — Rabu (14/9), KPU Surabaya menyelenggarakan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat mengenai keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Mekanisme klarifikasi terdiri dari beberapa tahap, antara lain memeriksa pengaduan dari masyarakat dengan berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasi, tidak memihak, tidak memungut biaya, dan wajib menjaga kerahasiaan. Kemudian, tindak lanjut klarifikasi dilakukan dengan metode klarifikasi secara langsung.