KPU SURABAYA SERAHKAN DOKUMEN BERITA ACARA BA 2-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN
Hupmas, SURABAYA – Minggu Malam (23/08/2020) KPU Kota Surabaya melaksanakan putusan bawaslu kota surabaya nomor 0002/PS.PNM.REG/35.3578/VIII/2020 terkait sidang sengketa pencalonan perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Surabaya lanjutan tahun 2020.
Dalam kegiatan ini KPU Kota Surabaya menyerahkan dokumen berita acara BA2-KWK perseorangan perbaikan ke Bapaslon perseorangan.
Bertempat di Kantor KPU Kota Surabaya Jalan Adityawarman 87 Surabaya, acara ini dimulai pukul 19.30 WIB. Dihadiri Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi dan Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno, Anggota Bawaslu Kota Surabaya Divisi Penyelesaian Sengketa Hadi Margo Sambodo, dan Bapaslon Wakil Wali Kota perseorangan Gunawan beserta tim.
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno mengatakan, KPU Kota Surabaya telah melakukan verifikasi administrasi dukungan (vermin).
“Hasil dari vermin itu kita tuangkan dalam berita acara BA 2 KWK perseorangan perbaikan, dimana malam ini Minggu 23 agustus 2020 kita sampaikan kepada bapaslon,” Jelasnya.
Isi dari BA2-KWK Perseorangan perbaikan merupakan hasil vermin dari B1 KWK, B11-KWK dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). (trisna/esar)