KPU SURABAYA MENGHADIRI RAPAT KERJA PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA PADA PEMILU 2019
Hupmas, JEMBER – Penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah memasuki tahapan penyerahan usulan dapil DPRD Kabupaten/Kota dari KPU Kabupaten/Kota dan rekapitulasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh yang jadwalnya adalah pada tanggal 14 – 27 Februari 2018.
Menindaklanjuti tahapan tersebut bertempat di Hotel Panorama Jember, Jalan Kyai Haji Agus Salim No. 28 Jember, KPU Provinsi Jawa Timur menyelenggarkan Rapat Kerja Dalam Rangka Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2019.
Acara yang berlangsung selama 2 (dua) hari mulai tanggal 24 – 25 Februari 2017 dihadiri oleh perwakilan KPU Surabaya yakni Komisioner yang membidangi Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik, Miftakhul Gufron, Divisi Teknis, Nurul Amalia, dan Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Endang Sri Arti Rahayu.
Sebelum 38 KPU Kabupaten/Kota mempresentasikan usulan dapil ke KPU Provinsi, acara di dahului dengan pembukaan yang dibuka langsung oleh Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Gogot Cahyo Baskoro.
Dalam sambutannya pria yang akrab dipanggil Gogot mengingatkan agar senantiasa menjaga integritas dan tidak ada kecenderungan dengan berkepentingan terhadap pasangan calon terten
tu. Gogot juga mengingatkan bahwa saat ini kita sudah memasuki tahapan kampanye pilkada sehingga APK (Alat Peraga Kampanye), BK (bahan kampanye), debat publik, dan iklan kampanye harus disiapkan dengan sebaik-baiknya.
Setelah pembukaan acara langsung dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut untuk mempresentasikan usulan dapil dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Yang mendapatkan giliran pertama adalah KPU Kabupaten Jombang.
Sementara itu, KPU Surabaya mendapatkan giliran di nomor urut 31 yang dipresentasikan oleh Komisioner yang membidangi Divisi Teknis. (esar)