Berita Terkini

KPU Surabaya Lakukan Klarifikasi Sebagai Tindak Lanjut Pengunduran Diri PPS

KPU Surabaya – KPU Kota Surabaya melakukan Klarifikasi terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Serentak 2024, yang mengundurkan diri. Klarifikasi juga dilakukan terhadap Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) PPS, di ruangan PPID, Selasa, 13 Agustus 2024.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Surabaya, menyatakan, klarifikasi terhadap PPS merupakan tindak lanjut dari penguduran diri yang diterima oleh KPU. Pengunduran diri oleh PPS, dilakukan melalui pernyataan tertulis di surat  bertanda tangan di atas materai.

"Jadi kita melakukan Klarifikasi kepada anggota PPS yang mengundurkan untuk kita gali keterangan secara langsung dari yang bersangkutan," ujarnya.

Subairi menjelaskan, klarifikasi sangat penting dan juga dilanjut verikasi. Terhadap calon PPS pengganti. Tidak lain guna mengantisipasi, apakah yang diklarifikasi memang benar-benar mengundurkandiri. Termasuk tanpa paksaan dari pihak manapu.

Terlebih berkaitan denga tugas PPS, yang harus menyelesaika  dan menyukseskan seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024.

"Dibutuhkan klarifikasi, agar tahu apa masalahnya. Calon pengganti juga, agar bisa diketahui kesiapannya," ungkap Subairi.

Sebelumnya, KPU Kota Surabaya juga sudah melakukan klarifikasi terhadap PPK dan PPS yang mengundurkan diri. Dilanjut dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. (Parmas KPU Sby Rama/foto: Rama)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 949 kali