KPU Surabaya Hadiri Rakor Penataan Dapil
Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id
- Sabtu (19/11), KPU Kota Surabaya menghadiri Rapat Koordinasi Tahapan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Rapat Koordinasi dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis dan Hupmas, serta operator Sidapil di Aula KPU Provinsi Jawa Timur.
Dalam penyusunan Dapil, KPU Kabupaten/Kota harus memperhatikan tujuh prinsip, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proposional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam dalam sambutan pembukanya menyampaikan tugas pokok dan fungsi Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam Pemilu 2024 mendatang. "Peran penting divisi teknis penyelenggaraan terkait segala hal mengenai kepemiluan, mulai dari pendaftaran Partai Politik, penataan dapil, alokasi kursi, dan kegiatan kepemiluan lainnya yang saling berhubungan," ujarnya.