Berita Terkini

KPU RI TETAPKAN PBB SEBAGAI PESERTA PEMILU 2019 DENGAN NOMOR URUT 19

Hupmas, SURABAYA – Melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 81/PL.01.1-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Bulan Bintang sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019, KPU RI menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019 dengan nomor urut 19 (sembilan belas).

Putusan tersebut ditetapkan 2 (dua) hari setelah dikabulkannya gugatan PBB oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Nomor 008/PS.REG/BAWASLU/II/2018. (azi/esar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 32 kali