KPU PROVINSI JATIM ADAKAN RAPAT SOSIALISASI TENTANG SISTEM KERJA DALAM TATANAN NORMAL BARU DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN/KOTA SE-JAWA TIMUR
Hupmas, SURABAYA – Rabu siang (10/06/2020) KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengadakan Rapat Sosialisasi Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 19 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota se-Jatim melalui dalam jaringan (daring).
Acara ini dihadiri 38 anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM serta Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Jatim.
Pengarahan disampaikan oleh Gogot Cahyo Baskoro selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dilanjutkan Plt. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Suharto yang menyampaikan bahasan materi tentang Latar Belakang Pembatasan Kegiatan Pada PSBB, Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri, New Normal Protokol Kesehatan, Upaya yang Dilakukan Pekerja, Kondisi yang diharapkan, Prinsip Protokol Kesehatan, Protokol Spesifik Yang Diperlukan, Penyesuaian Sistem Kerja, Protokol Kesehatan dan Keselamatan Dalam Pelaksanaan Tugas, Dukungan Sumber Daya Aparatur, Dukungan Infrastruktur, Pencegahan dan Pengedalian Covid-19 di Lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Pengarahan terakhir disampaikan oleh Rochani Divisi SDM dan Litbang. Yang pertama terkait profesionalisme dan etika dan kedua tentang persiapan tahapan Pemilihan Lanjutan dengan memperbanyak membaca regulasi. (tika/esar)
