KPU Melayani: Melayani Pemilih dan Peserta Pemilu
Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Selasa malam (14/6), KPU RI menyelenggarakan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 di kantor KPU RI yang disiarkan secara daring di kanal youtube KPU RI. Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksakaan Pemilu secara reguler merupakan salah satu wujud demokrasi, sesuai dengan amanat UUD 1945 yakni Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Sehingga menjadi tugas Penyelenggara Pemilu untuk menyelenggarakan Pemilu secara reguler.
Hasyim Asy'ari menambahkan bahwa Indonesia merupakan negara yang majemuk dan plural, sehingga dirumuskan dalam Bhinneka Tunggal Ika serta paham satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa Indonesia. Desain Pemilu serentak mendukung untuk terciptanya kesatuan, yakni Partai Politik yang berbeda akan memiliki kesamaan dalam mendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Negara kita menerapkan musyawarah mufakat, artinya tiap orang boleh berpendapat, tapi yang dicari adalah mufakat.
"Setelah berkompetisi, Partai Politik akan kembali bersatu dalam koalisi, kompetisi yang berujung pada integrasi," ujar Hasyim Asy'ari.
Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa dalam Pemilu paling sedikit ada 3 hal yang harus tersedia, yaitu Peserta, Pemilih, dan proses/sarana penyelenggaraan sebagai perwujudan kehendak rakyat. Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU harus melayani Pemilih dan Peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.