
KPU KOTA SURABAYA MENGIKUTI RAPAT KOODINASI BERSAMA KPU PROVINSI JAWA TIMUR SERTA KPU KAB/KOTA SE-JAWA TIMUR
KPUSBY-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengikuti kegiatan Sosialisasi Izin Perkuliahan dan Cuti bagi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur secara daring pada Rabu, 23 Juli 2025.
Acara diawali dengan laporan kegiatan oleh Kabag Parmas dan SDM, Popong Anjarseno dan dilanjutkan pembukaan oleh Aang Kunaifi selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Timur. Ia menyampaikan kepada anggota KPU untuk melakukan aktivitas dengan melakukan kegiatan positif peningkatan kapasitas diri di waktu luang non tahapan. Kemudian pengarahan pimpinan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi SDM dan Litbang, Eka Wisnu Wardhana. Beliau mempersilakan setiap anggota KPU baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Jawa Timur untuk menggunakan haknya baik izin perkuliahan maupun cuti. "Pastikan, dalam melaksanakan hak tetap berpedoman pada administrasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini diisi oleh Kepala Bagian Sumber Daya Manusia KPU RI, Wahdi Hafizy. Wahdi menegaskan bahwa setiap anggota KPU baik KPU RI, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota dapat mengajukan izin perkuliahan dan cuti apabila memenuhi persyaratan diantaranya dengan menyampaikan pemberitahuan kepada KPU dan sepanjang tidak mengganggu tugas dan fungsinya sebagai anggota KPU. Hal ini sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota beserta perubahannya.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya, Kasubbag serta Staf Parmas dan SDM.(DKK)