Berita Terkini

KPU Jatim, Ingatkan KPU Kabupaten/Kota Lakukan Sosialisasi Kepada Parpol

Hupmas, Surabaya-Bertempat di kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Tenggilis No. 1 Surabaya, Jum’at (29/09), KPU Provinsi Jawa Timur gelar Rapat Koordinasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan mengundang Divisi Hukum, Kepala Sub Bagian Hukum dan Operator Sipol dari 38 KPU Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Timur. parpol

Hadir mewakili KPU Kota Surabaya dalam Rakor tersebut adalah Divisi Hukum KPU Kota Surabaya, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, Kepala Sub Bagian Hukum, Octian Anugeraha dan Kwartika Candra Dewi selaku Operator Sipol KPU Kota Surabaya.

Rakor dimulai tepat pukul 09.00 WIB, dengan diawali sambutan dari Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Eko Sasmito.  Didepan peserta Rakor, Pak Sas demikian biasa disapa mengatakan bahwa semua partai politik yang terdaftar dalam Kemenkumham (baik peserta pemilu Tahun 2014 maupun yang bukan) wajib mendaftar ke KPU. “Setelah menerima pendaftaran, KPU RI akan melakukan verifikasi, kemudian menyampaikan dokumen-dokumen tersebut kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Nanti, setiap KPU akan membentuk helpdesk  untuk pendaftaran partai politik,”papar Pak Sas.

Dalam Rakor tersebut, pria asli Lamongan ini juga meminta KPU Kabupaten/Kota mengadakan sosialisasi tentang tata cara pendaftaran dan verifikasi parpol kepada seluruh parpol yang terdaftar di paling lambat tanggal 2 Oktober 2017 (sebelum tahapan pendaftaran).”Jangan lupa mempublikasikan kegiatan sosialisasi tersebut melalui berbagai media, seperti surat, pengumuman, maupun di beritakan di website. Manfaatkan media yang ada untuk sosialisasi,”imbuhnya. (cha)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 39 kali