Berita Terkini

KPU DORONG PENGUATAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada prinsipnya mewajibkan setiap badan publik untuk melaksanakan transparansi dan tanggung jawab pelayanan pengelolaan informasi kepada masyarakat sebagai pengguna informasi publik tersebut dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Informasi yang dimaksudkan adalah berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara berdasarkan undang-undang juga informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Badan publik yang dimaksudkan dalam undang-undang ini adalah semua lembaga negara yang tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, KPU sebagai badan publik yang menyelenggarakan Pemilu di Indonesia berkepentingan untuk mewujudkan keterbukaan informasi di seluruh jajarannya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas  dengan menguatkan pemahaman terhadap undang-undang dan penyusunan Peraturan KPU Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU (saat ini masih dalam bentuk rancangan dan direncanakan segera disahkan april mendatang). PKPU ini kemudian diharapkan menjadi pedoman dan standar pelayanan informasi di lingkungan KPU mengingat frekuensi permohonan data dan informasi pemilu semakin meningkat secara signifikan.

Pada tanggal 10-13 Maret 2015, bertempat di Hotel Inna Tretes Prigen – Pasuruan, KPU Kota Surabaya menghadiri Training PPID KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur: Implementasi Keterbukaan Informasi di Lingkungan KPU. Pelatihan berformat ToT (Training of Trainer) ini diselenggarakan oleh KPU bekerja sama dengan Indonesian Parliamentary Center (IPC) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan diikuti oleh 10 (sepuluh) kabupaten/kota di Jawa Timur yaitu Kota Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Lamongan, Kab. Malang, Kab. Mojokerto, Kab. Banyuwangi, Kab. Pasuruan, Kab. Sidoarjo, Kab. Sumenep, dan Kab. Ponorogo.

Beberapa materi utama yang dikembangkan dalam pelatihan ini diantaranya adalah pembahasan secara terperinci mengenai Rancangan PKPU tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU, meskipun masih berupa rancangan dan bisa saja ada yang berbeda ketika disahkan nantinya namun desain besarnya tentang pelayanan informasi di KPU tidak akan banyak berubah. Materi lainnya adalah tentang bagaimana cara menyusun dan mengklasifikasi daftar informasi publik yang dikuasai. Dibahas juga tentang daftar informasi yang dikecualikan dan bagaimana metode uji konsekuensi terhadap informasi publik tersebut (disampaikan oleh Djoko Tetuko – Ketua Komisi Informasi Jawa Timur 2010-2014). Materi utama lainnya adalah pembentukan dan struktur PPID, disimulasikan juga mekanisme pelayanan permohonan informasi dan keberatan pemohon informasi melalui struktur kerja PPID tersebut. Kemudian dikembangkan juga tata cara beracara di Komisi Informasi bila ada pemohon yang mengajukan sengketa informasi (disampaikan oleh Ketty Tri Setyorini – Ketua Komisi Informasi Jawa Timur).

Di akhir pelatihan, dikembangkan evaluasi dan rencana tindak lanjut terkait dengan pelayanan informasi KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Semua kabupaten/kota yang mengikuti pelatihan sependapat untuk segera membentuk PPID dan melaksanakan pelayanan informasi dengan berpedoman pada PKPU sebagai bentuk penguatan implementasi undang-undang keterbukaan informasi di lingkungan KPU.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 919 kali