Klarifikasi PPS yang Mundur
Surabaya, kota-surabaya.kpu.co.id - Selasa (7/3), KPU Surabaya melakukan klarifikasi terhadap anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mengundurkan diri. Kegiatan ini guna mengkonfirmasi kebenaran dari surat pengunduran diri yang diajukan ke KPU Surabaya. Pelaksanaan klarifikasi dihadiri oleh 2 anggota PPS dari Genteng Kalianak dan Ampel.
Lasmi, anggota PPS Genteng Kalianak menyampaikan bahwa dirinya mengajukan surat pengunduran diri karena menjadi pengganti antar waktu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Asemrowo.
Sedangkan M. Ilwan, anggota PPS Ampel mengundurkan diri karena dirinya kesulitan dalam manajemen waktu.
Anggota KPU Surabaya, Subairi, anggota KPU Surabaya menyampaikan bahwa klarifikasi pengunduran diri dilakukan dengan kesadaran sendiri dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun, untuk kemudian akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pengunduran diri PPS tidak menggangu tahapan Pemilu 2024, karena sudah ada mekanisme pergantian," ungkap Subairi.