Klarifikasi PPS yang Mengundurkan Diri
Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id - Senin (13/3), KPU Surabaya melaksanakan klarifikasi kepada anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mengundurkan diri. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mengonfirmasi kebenaran surat pengunduran diri anggota PPS yang diajukan ke KPU Surabaya.
Pelaksanaan klarifikasi dihadiri oleh 3 anggota PPS yang telah mengajukan surat pengunduran diri ke KPU Surabaya, yakni Aasodoirul Afif dari PPS Kebonsari, M. Imam dari PPS Alun-Alun Contong dan Yoky Armando dari PPS Babatan.
Anggota KPU Surabaya, Subairi menyampaikan bahwa pelaksanaan klarifikasi pengunduran diri PPS merupakan hal yang harus diketahui kebenarannya. Selain itu Subairi juga mengingatkan jika surat pengunduran diri tersebut dibuat dengan sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
"Pengunduran diri PPS tidak akan menganggu tahapan Pemilu 2024 karena sudah ada mekanisme pergantian sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Subairi.