Klarifikasi Dokumen Bacalon
Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id - Kamis (27/7), KPU Surabaya melaksanakan klarifikasi terhadap dokumen persyaratan Bakal Calon (bacalon) Anggota DPRD Kota Surabaya pada Pemilu Tahun 2024. Pimpinan dan Operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon) terbagi dalam 5 tim yang melakukan klarifikasi ke berbagai instansi, antara lain sekolah dan perguruan tinggi.
Anggota KPU Surabaya, Soeprayitno menyampaikan bahwa sebagaimana Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, klarifikasi kepada instansi yang berwenang dapat dilakukan apabila terdapat keraguan terhadap dokumen
persyaratan administrasi bacalon.
"Nantinya hasil klarifikasi akan dituangkan dalam berita acara," tambah Soeprayitno.
Dalam kegiatan yang turut didampingi oleh Bawaslu Surabaya ini, Pimpinan dan Operator Silon melakukan klarifikasi terhadap beberapa dokumen, antara lain persyaratan berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sekolah lain yang sederajat.