Klarifikasi Calon Anggota PPS Pengganti
Surabaya, http://kota-surabaya.kpu.go.id – Kamis (31/8), KPU Surabaya melakukan klarifikasi kepada 2 Calon Anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) Pengganti yang berasal dari Kelurahan Kebonsari Kecamatan Jambangan dan Kelurahan Kertajaya Kecamatan Gubeng. Klarifikasi yang berlangsung sekitar 1 jam ini dipimpin oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Surabaya
Anggota KPU Surabaya, Subairi menyampaikan bahwa klarifikasi digelar untuk mengetahui kesiapan dan kesediaan calon anggota PPS sebelum ditetapkan. Selain itu, penggantian PPS tidak memengaruhi tahapan Pemilu yang berjalan, karena mekanisme penggantian sudah diatur oleh KPU RI.
"Klarifikasi untuk memastikan kesediaan calon anggota PPS untuk menjalankan tugas penyelenggara dengan penuh tanggung jawab," ujar Subairi.
Subairi menambahkan bahwa penggantian dilakukan untuk menindaklanjuti pengunduran diri anggota PPS sebelumnya, sehingga tahapan Pemilu tetap berjalan dengan lancar, selain itu Subairi juga berharap agar pihak terkait mendukung PPS dalam menjalankan tugas kepemiluan.