Berita Terkini

KEWENANGAN DKPP DALAM MEMUTUSKAN PERKARA ETIK PENYELENGGARA PEMILU

Dipresentasikan tanggal 04 Maret 2015 oleh Arif Setiawan, SH., MH. – Staf Umum, Keuangan, dan Logistik KPU Kota Surabaya

Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, ketentuan undang-undang tentang pemilu mengatur 3 (tiga) fungsi kelembagaan yang saling berkaitan dan diinstitusionalisasikan dalam 3 (tiga) lembaga yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). DKPP bukan merupakan lembaga penyelenggara pemilu, melainkan suatu dewan yang tugas dan wewenangnya adalah menjaga kemandirian dan integritas penyelenggara pemilu. Dengan kata lain, DKPP dibentuk untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu, dan jajaran di bawahnya.

Penetapan putusan yaitu berupa sanksi atau rehabilitasi dilakukan dalam rapat pleno DKPP setelah sebelumnya melakukan penelitian dan/atau verifikasi terkait dengan pengaduan, mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan dengan memperhatikan bukti-bukti yang ada. Putusan DKPP bersifat final dan mengikat, meski demikian putusan tersebut secara formil tidak berkaitan dengan proses penyelenggaraan pemilu sebab ‘objectum litis’ perkara di DKPP merupakan hal ihwal yang terkait dengan isu secara personal penyelenggara pemilu, sehingga tidak mengandung akibat hukum terhadap penyelenggaraan pemilu.

Objek perkara di DKPP tidak tergantung kepada ‘tempos delicti’ yaitu kapan perbuatan tersebut melanggar kode etik. Dalam menjalankan tugasnya, DKPP berwenang untuk memanggil penyelenggara pemilu yang diduga melanggar kode etik dalam hal untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terkait dengan pengaduan tersebut. Sanksi DKPP terhadap penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 928 kali