Berita Terkini

KEPUTUSAN KPU SURABAYA TENTANG PENETAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SURABAYA LANJUTAN TAHUN 2020

Hupmas, SURABAYA – Menindaklanjuti Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2020, KPU Surabaya memutuskan dan menetapkan Pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Lanjutan Tahun 2020, dimulai dari tahapan yang tertunda meliputi:

  1. Pelantikan dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS);
  2. Verifikasi Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan;
  3. Pembentukan dan Masa Kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP);
  4. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

Dalam pelaksanaan tahapan diatas, KPU Surabaya selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 sebagaimana tagline yang disemangatkan #Pemilihan Sehat, Kita Selamat. 20062020 – SK.KETUA NO 216 (STEMPEL)(guh/esar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 22 kali