Berita Terkini

Jelang Pilgub, Pemprov Jatim Sosialisasikan UU No 10 Tahun 2016

Hupmas, SURABAYA-Jelang dilaksanakannya Pilkada serentak Tahun 2018, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melaksanakan sosialisasi UU No 10 Tahun 2016 di Ijen View Hotel Malang pada tanggal 12-13 April 2017. KPU Surabaya hadir bersama 37 KPU Kabupaten/Kota serta Bakesbangpol Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Asisten Pemerintahan Sekdaprov Jawa Timur, diawal acara memaparkan tujuan dari dilaksanakannya kegiatan sosialisasi adalah untuk menyebarluaskan informasi terkait kebijakan pemerintah tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sekaligus menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap UU No. 10 Tahun 2016. Kegiatan sosialisasi undang-undang pemilihan adalah bagian.dari perintah UU No. 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa pemda harus turut meningkatkan partisipasi masyarakat, sehingga kami berharap KPU sebagai penyelenggara yang independen juga akan mensosialisasikan ketentuan-ketentuan tentang Pilkada secara lebih luas.

Sementara itu, Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, yang turut hadir dalam sosialisasi tersebut mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini, apalagi selaku penyelenggara Pemilu sudah menjadi keharusan untuk belajar tentang aturan pemilu yang mengatur tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. “Namun yang harus menjadi perhatian kita bersama adalah bahwa partisipasi masyarakat semestinya bukan hanya tanggungjawab penyelenggara saja, tetapi juga tanggungjawab semua pihak termasuk Pemda,”ucap Pak Syamsi. (cha)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 42 kali