Berita Terkini

Internalisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu

Surabaya, http://kota-surabaya.kpu.go.id - Rabu (11/10), KPU Surabaya menyelenggarakan Internalisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Kegiatan yang berlangsung sekitar 2 jam ini diikuti oleh Pimpinan dan Staf KPU Surabaya. 

Anggota KPU Surabaya, Subairi memaparkan mengenai substansi kampanye yang perlu diketahui oleh seluruh staf KPU Surabaya selaku penyelenggara Pemilu tingkat Kota Surabaya, antara lain  perlunya koordinasi dengan instansi terkait seperti Pemerintah Daerah dan Lembaga Penyiaran dalam tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024.

"Internalisasi yang bertujuan memberikan pemahaman merupakan langkah awal dalam mewujudkan kesuksesan Pemilu 2024," ujar Subairi. 

Subairi juga memberikan sesi tanya jawab, antar lain menjelaskan mengenai cakupan kegiatan kamopanye yang terdiri dari penyampaian visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 47 kali