Berita Terkini

Husni Kamil Manik dan Pemilu/Pilkada Untuk Rakyat

Oleh: Nur Syamsi

Pemilu/Pilkada dan Partisipasi Masyarakat.

Prof. Ramlan Surbakti mendefinisikan  Pemilu sebagai “mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau penyerahan kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercayai”1. Sementara menurut Ali Moertopo pengertian Pemilu sebagai berikut: “Pada hakekatnya, pemilu adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya sesuai dengan azas yang bermaktub dalam Pembukaan UUD 1945”2. Karena pemilik kedaulatan yang sebenarnya adalah rakyat. Pemilu itu sendiri pada dasarnya adalah suatu Lembaga Demokrasi yang memilih anggota-anggota perwakilan rakyat dalam MPR, DPR, DPRD, yang pada gilirannya bertugas untuk bersama-sama dengan pemerintah, menetapkan politik dan jalannya pemerintahan negara”.

Pemilu adalah salah satu cara dalam sistem demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Pemilu adalah sebuah proses penting dalam kehidupan suatu negara yang menganut azas Demokrasi dalam memberi kesempatan berpartisipasi politik bagi warga negara untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka  sebab  rakyat tidak mungkin memerintah secara langsung.  Dalam perkembanganya pemilu yang kita lakukan tidak hanya memilih anggota legislatif secara langsung, tetapi juga memilih kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan kepala daerah secara langsung. Keterlibatan masyarakat di dalam proses penyerahan kedaulatan masyarakat kepada legislatif maupun kepada kepala pemerintahan sesuai tingkatannya inilah yang kemudian disebut dengan partisipasi masyarakat dalam pemilu.

Sj Sumarto (2004:17) mendefinisikan Partisipasi warga adalah “proses ketika warga, sebagai individu maupun kelompok sosial dan organisasi, mengambil peran serta ikut mempengaruhi proses perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kebijakan-kebijakan yang langsung mempengaruhi kehidupan mereka”4. Begitu juga dalam penyelenggaraan pemilu, Partisipasi aktif oleh masyarakat dalam setiap pemilu menjadi sangat penting dikarenakan mandat yang diberikan tidak hanya mandat berupa suara pemilihan, tetapi juga termasuk mandat anggaran penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Partispasi aktif dari awal sampai akhir proses pemilu menjadi penting untuk memastikan bahwa mekanisme yang sudah, sedang dan akan diselenggarakan, mampu memfasilitasi suara pilihan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu. Pendek kata “tidak ada demokrasi tanpa partispasi”5. Begitu juga tidak ada pemilu tanpa partisipasi masyarakat, karena pemilu adalah proses penyerahan mandat rakyat kepada wakil-wakil yang dipilig untuk mengelola pemerintahan.

Pemilu yang merupakan bagian penting yang tak terpisahkan dari proses demokrasi menjadikan pemilu sudah selayaknya juga bisa dimaknai sebagaimana demokrasi. Jika banyak ahli memaknai pelaksanaan demokrasi menjadi demokrasi artifisial/prosedural dan demokrasi substansial, semestinya pemilu juga demikian. Pemilu prosedural yang saya maksud adalah sebuah proses pemilu dimana masyarakat sebagai pemilik kedaulatan hanya terlibat pada saat proses penyerahan kedaulatan –disebut partisipasi pasif. Sedangkan pemilu dalam arti substansial adalah pemilu dimana masyarakat sebagai pemilik kedaulatan, turut aktif melakukan pengawasan dan memberi masukan terhadap seluruh proses pemilu yang diselenggarakan, mulai dari proses perencanaan sampai penetapan hasil dengan cara-cara yang memungkin–disebut partisipasi pasif.

Upaya KPU Menghadirkan Pemilu Untuk Rakyat

Ditengah pusaran kepentingan politik yang begitu besar, kepentingan pemilih justru tertinggal dan hampir terlupakan. Pada faktanya, pemilih hanya diposisikan sebagai objek dalam pertarungan politik antar peserta pemilu baik partai politik maupun kandidat. Menyadari filosofi dasar demokrasi yang sejatinya adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dan kesadaran bahwa pemilu adalah bagian yang terpisahkan dari proses panjang sebuah pergulatan demokrasi. Maka sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dari masa ke masa berusaha menghadirkan pemilu yang mendekati filosofi dasar demokrasi. Pemilu yang berfilosofi itu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Beberapa periodisasi kepemimpinan di KPU telah dilalui. Namun sepanjang yang penulis tahu, periode 2012-2017 di bawah kepemimpinan Husni Kamil Manik (Almarhum) adalah periodisasi KPU dimana langkah-langkah strategis dan visioner dihadirkan. Berbagai program aplikasi kepemiluan yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi terbuka luas. Merujuk pengertian partisipasi oleh Sj Sumarto, maka Lembaga ini telah berusaha secara maksimal mengejawantahkan partisisipasi masyarakat dalam proses kepemiluan secara utuh, sekalipun dalam perspektif yang lain mungkin masih banyak inovasi baru yang perlu dilakukan oleh KPU. Titi Anggraeni dalam artikel Husni dan kemandirian KPU mengatakan “KPU dibawah kepemimpinan Husni Kamil Manik  sukses melahirkan inovasi serta menciptakan partisipasi publik yang lebih besar karena kesediaan data yang dibuka lebih luas”6.

Tidak berlebihan jika Titi Anggraeni mengatakan demikian. Di bawah kepemimpinan Husni Kamil Manik, partisipasi masyarakat di dorong untuk terlibat di semua tahapan. Proses penyusunan peraturan KPU yang merupakan pengaturan teknis telah melibatkan masyarakat dalam bentuk uji publik. Uji publik tentu dimaksudkan agar kepentingan berbagai pihak yang berkepentingan terhadap pemilu termasuk pemilih tidak ada yang dilanggar dan diabaikan.

“Partispasi masyarakat dalam pemilu bisa dilakukan dalam bentuk keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan, pengawasan pada setiap tahapan, pendidikan politik bagi pemilih, pemantauan pemilihan dan survei jajak pendapat tentang pemilihan dan pengitungan cepat hasil pemilihan”7. Untuk mendukung partisipasi yang akan dilakukan oleh masyarakat sejak pemilu legislatif 2013 sampai pilkada serentak 2015, KPU melakukan berbagai inovasi berbasis teknologi informasi yang memungkinkan semua lapisan masyarakat bisa mengakses setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan. Daftar pemilih yang dari pemilu ke pemilu selalu menimbulkan persoalan dihadirkan si-dalih, Sistem Informasi Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik (SIPOL). Kedua sistem aplikasi ini hadir di pemilu 2013 yang kemudian dipakai di pilkada serentak 2015. Sedangkan Sitap, silon, situng, dihadirkan pada saat pilkada serentak 2015, termasuk digitalisasi seluruh dokumen pencalonan untuk bisa diakses publik.

  Tanpa mengesampingkan pentingnya sistem-sistem lain yang telah dihadirkan oleh KPU termasuk upaya sosialisasi pemilihan dan pendidikan pemilih, yang menurut penulis istimewa adalah kehadiran situng ditengah berbagai diskursus tentang efektifitas dan efesiensi penyelenggaraan pemilu dengan menghadirkan sistem pemungutan dan penghitungan yang berbasis IT sehingga berbagai sengketa pemungutan dan penghitungan bisa diminimalisir. Situng memang bukan hasil rekap resmi yang menjadi dasar dalam penetapan hasil pemilihan, tetapi sebuah sistem informasi yang menyajikan perhitungan hasil mulai dari tingkat TPS sampai rekapitulasi mulai dari tingkat kelurahan/desa sampai provinsi. Semua informasi hitung rekap itu tersaji secara detail dalam aplikasi situng. Ini sebuah jawaban atas berbagai polemik rekapitulasi hasil pemungutan suara yang masih dilakukan secara berjenjang. Dengan sistem ini seluruh pergerakan suara bisa dimonitor oleh semua masyarakat sekalipun hanya melalui Hand Phone yang berbasis internet. Sistem ini juga sekaligus berusaha melindungi para penyelenggara pemilihan dari niatan penyalahgunaan kewenangan.

Sungguh sebuah upaya yang luar biasa oleh KPU dibawah kepemimpinan Husni Kamil manik, untuk menghadirkan pemilu/pilkada yang betul-betul melibatkan masyarakat. Upaya inilah yang kemudian saya sebut internalisasi nilai-nilai pemilu ditengah masyarakat. Masyarakat diajak untuk melihat, merasakan dan melibatkan diri dalam proses pemilu/pilkada sehingga secara bertahap masyarakat akan terbawa pada perasaan memiliki seluruh proses tahapan pemilu.

Pada tulisan yang lain saya katakan, kehadiran berbagai sistem aplikasi yang berbasis transparansi dan keterlibatan masyarakat juga mampu melindungi kami sekaligus memperlebar jarak pertemuan kami dengan majelis DKPP dalam konteks penyelenggaraan pemilu/pilkada. Dalam penyelenggaraan pilkada 2015 kami diadukan ke DKPP, Alhamdulillah dengan berbagai perangkat sistem yang dihadirkan oleh KPU kami mampu memberikan penyajian data secara transparan kepada masyarakat. Aduan itu kemudian menghasilkan putusan yang menyatakan kami tidak melakukan kesalahan baik secara administratif maupun kode etik. Terimakasih kami haturkan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota KPURI 2012-2017 dan secara khusus kami ucapkan selamat jalan kepada ketua kami Husni Kamil Manik, semangat dan visi untuk menghadirkan pemilu/pilkada rakyat akan benar-benar kami junjung tinggi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 52 kali