Berita Terkini

Hadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi Pengawasan DPTb dan DPK

Surabaya, http://kota-surabaya.kpu.go.id - Kamis (19/10), KPU Surabaya menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digelar oleh Bawaslu Surabaya. Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Partai Politik.                                                                                                     
Anggota KPU Surabaya, Naafilah Astri Swarist menjelaskan hal-hal mengenai DPTb dan DPK, mulai dari pengertian hingga syarat pindah pilih yang terdiri dari 9 hal apabila dilakukan 30 hari sebelum pemungutan suara dan 4 hal apabila dilakukan 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

"Perlunya sinergitas antara Panwascam dan PPK, yakni kerjasama dan koordinasi untuk memetakan data pemilih," ujar Naafilah Astri Swarist.Berikutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang diikuti secara interaktif oleh peserta.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 118 kali