Berita Terkini

Hadiri Rakor Pemantauan dan Penghitungan Cepat Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Surabaya, http://kota-surabaya.kpu.go.id - Senin (18/9), KPU Surabaya menghadiri Rapat Koordinasi Aplikasi Pemantauan dan Penghitungan Cepat Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang digelar oleh Bakesbangpol Surabaya ini turut dihadiri Bawaslu Surabaya dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Anggota KPU Surabaya, Subairi menjelaskan bahwa pendaftaran Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat dalam penyelenggaraan Pemilu dilakukan di KPU RI, sedangkan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya dilakukan di KPU Surabaya.

"Pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan 
Penghitungan Cepat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara," tambah Subairi.

Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar 1,5 jam ini, KPU Surabaya juga menjelaskan mengenai pengalaman penggunaan aplikasi situng dan sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya. 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 44 kali