Hadiri Rakor Internalisasi Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye
Makassar, http://kota-surabaya.kpu.go.id - Selasa (12/9), KPU Surabaya menghadiri Rapat Koordinasi dalam rangka Internalisasi Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari sejak kemarin (11/9) ini diikuti oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia,serta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam sambutan pembukanya menyampaikan bahwa terdapat beberapa penyesuaian ketentuan pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemilu 2024 harus lebih baik," harap Mochammad Afifuddin.
Di hari kedua ini, diselenggarakan diskusi panel bersama 4 narasumber dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memaparkan mengenai kampanye dan dana kampanye.