FGD Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024
Surabaya, http://kota-surabaya.kpu.go.id - Senin (26/6), KPU Surabaya menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang berlangsung selama 3 jam ini dihadiri oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Instansi Pemerintahan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kepemiluan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Anggota KPU Surabaya, Agus Turcham dalam sambutan pembukanya menyampaikan bahwa pemungutan dan penghitungan suara merupakan ujung tahapan Pemilu, dimana berlangsung secara berurutan dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga di KPU.
Berikutnya dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota KPU Surabaya, Soeprayitno yang menyampaikan beberapa isu strategis Rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2024, antara lain ketentuan yang mengatur mengenai penggunaan sistem informasi, yakni Sirekap sebagai alat bantu perekaman data hasil perolehan penghitungan suara di TPS dan sebagai alat pembuatan Salinan digital.
"Metode Penghitungan suara dapat dilakukan secara paralel dalam 2 panel, dimana panel A mencakup Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu anggota DPD serta panel B mencakup Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," terang Soeprayitno.
Di akhir penyampaian materi, KPU Surabaya melakukan diskusi yang disambut antusias oleh peserta FGD, antara lain pertanyaan dan masukan yang bervariasi untuk mewujudkan Pemilu yang sukses.