Berita Terkini

DPT DIMUTAKHIRKAN SAAT PEMILU, ITU PARADIGMA LAMA

Hupmas, SURABAYA – Dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan semester I tahun 2016, KPU Provinsi Jawa Timur melakukan evaluasi terhadap kinerja KPU Kabupaten/Kota. Evaluasi dilaksanakan pada Rabu (29/06/2016) kemarin di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur. Rapat evaluasi tersebut diikuti seluruh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data KPU kabupaten/kota Se-Jawa Timur.

”DPT dimutakhirkan saat pemilu, itu paradigma lama. Sekarang tidak lagi seperti itu. Daftar pemilih akan dimutakhirkan secara berkelanjutan,” kata Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data, Choirul Anam.

Pria yang akrab disapa Cak Anam itu menambahkan, pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang saat ini sedang dilaksanakan sejalan dengan Undang-Undang terbaru tentang pilkada.

“KPU RI itu cukup visioner. Terbukti adanya SE 176/KPU/IV/2016 yang terbit tanggal 6 April 2016 perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. SE itu terbit sebelum UU terbaru tentang Pilkada ditetapkan,” ujar Cak Anam.

Cak Anam menambahkan, undang-undang tentang pilkada terbaru yang ditetapkan bulan Juni lalu, pada pasal 58 menyebutkan bahwa DPT Pemilu terakhir digunakan sebagai sumber pemutakhiran data pemilihan dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan. “Artinya apa yang sudah dikerjakan oleh KPU adalah sesuai dengan apa yang ada dalam Undang-undang yang terbaru tentang pilkada,” lanjut alumni Unesa tersebut dengan bersemangat.

Mantan Komisioner KPU Surabaya itu memaparkan, pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan adalah upaya KPU sebagai tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan pemilihan untuk memperoleh data yang akurat dan mutakhir, memudahkan pemutakhiran pada saat pemilu/pemilihan, memelihara dan meningkatkan kemahiran menggunakan Sidalih, menjalin hubungan kerjasama dengan Dinas Dukcapil dan stakeholder lainnya, serta menjamin keberlangsungan tugas dan pembagian kerja di setiap jenjang KPU.

Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data, Nurul Amalia, yang menghadiri rapat evaluasi tersebut menegaskan, KPU Surabaya terus berupaya melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan semester I tahun 2016 hingga batas waktu yang ditetapkan. ”Saat ini proses upload data daftar pemilih tambahan 2 (DPTb-2) ke Sidalih masih terus dilakukan hingga Sidalih ditutup untuk sinkronisasi data,” pungkas Nurul.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 39 kali