Diseminasi Internal SE 3 Tahun 2022, Terapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi
Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Rabu siang (24/03/2022), KPU Surabaya menyelenggarakan diseminasi internal mengenai Surat Edaran KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Kegiatan yang digelar di kantor KPU Surabaya ini diikuti oleh Pimpinan, kasubag dan staf sekretariat KPU Surabaya.
Anggota KPU Surabaya, Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Naafilah Astri Swarist menyampaikan bahwa keamanan data dan informasi harus menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama. Bagaimana menjaga keamanan perangkat komputer di kantor, mengganti password secara berkala, mengaktifkan firewall pd perangkat kantor, memeriksa keamanan media sosial, serta klasifikasi data baik itu rahasia, terbatas maupun publik. kegiatan yang berlangsung selama hampir 1 jam ini diikuti secara seksama oleh seluruh peserta.
"Kita harus mengamankan data dan informasi sesuai prosedur dengan cara melakukan proses verifikasi yang benar sesuai ketentuan SE 3 Tahun 2022 dimana didalamnya sudah diatur ada 29 poin penting," jelas Naafilah
Naafilah berharap dengan adanya payung hukum ini, seluruh jajaran KPU Surabaya dapat menciptakan keamanan informasi terutama dalam pelaksanaan Pemilu serentak yang akan datang.