Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Taukah kamu kalau berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 201 Ayat 1 bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat dilengkapi dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Bagi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT dan tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS terdaftar sesuai alamat KTP-el pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 dapat mengajukan pindah memilih sesuai dengan syarat & ketentuan. Untuk mengurus pindah pilih, teman pemilih dapat mendatangi PPS/PPK atau KPU Kota Surabaya pada hari dan jam kerja.
Cek terus ketentuan pindah memilih di website/media sosial KPU Kota Surabaya.
Bagikan:
Telah dilihat 136 kali