DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KOTA SURABAYA DALAM PEMILU 2019 TELAH DITETAPKAN
Hupmas, SURABAYA – Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 278/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kapupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Surabaya dalam Pemilu Tahun 2019 ditetapkan sebanyak 5 (lima) dapil dengan alokasi kursi sejumlah 50 (lima puluh) dengan jumlah penduduk 2.827.892 jiwa. Penetapan dapil tersebut seperti halnya yang berlaku pada Pemilu Tahun 2014.
Adapun pembagian 5 (lima) dapil tersebut adalah Kota Surabaya 1 meliputi Kecamatan Bubutan, Genteng, Gubeng, Krembangan, Simokerto, Tegalsari, Kota Surabaya 2 meliputi Kecamatan Kenjeran, Pabean Cantikan, Semampir, Tambaksari, Kota Surabaya 3 meliputi Kecamatan Bulak, Gunung Anyar, Mulyorejo, Rungkut, Sukolilo, Tenggilis Mejoyo, Wonocolo, Kota Surabaya 4 meliputi Kecamatan Gayungan, Jambangan, Sawahan, Sukomanunggal, Wonokromo, Kota Surabaya 5 meliputi Kecamatan Asemrowo, Benowo, Dukuhpakis, Karangpilang, Lakarsantri, Pakal, Sambikerep, Tandes, Wiyung.
Sementara itu, untuk alokasi kursi Kota Surabaya 1 sebanyak 10, Kota Surabaya 2 sebanyak 11, Kota Surabaya 3 sebanyak 9, Kota Surabaya 4 sebanyak 10, dan Kota Surabaya 5 sebanyak 10.
Selengkapnya dapat dibaca di link berikut ini: Keputusan KPU RI Nomor 278 Tahun 2018