Berita Terkini

CALON WALIKOTA WAJIB MENGIKUTI UJI PUBLIK

Masyarakat Surabaya yang berminat untuk menjadi peserta Pemilihan Walikota Surabaya bisa mulai mempersiapkan diri. Sesuai dengan Undang-undang mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), semua bakal calon walikota harus mengikuti uji publik. Uji publik ini dilaksanakan tiga bulan sebelum pendaftaran calon. Hal ini terungkap dalam acara “Sosialisasi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2015)” yang diselenggarakan KPU Kota Surabaya pada Selasa (3/2) di Kantor KPU Kota Surabaya. Hadir dalam sosialisasi tersebut adalah Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan Pemkot Surabaya.

Komisioner KPU Surabaya bidang Sosialisasi Nur Syamsi, S. Pd mengatakan, semua Warga Negara Indonesia dapat mendaftar sebagai Bakal Calon Walikota Surabaya. Syaratnya, berusia minimal 25 tahun dan berpendidikan minimal SLTA atau sederajat. Bakal calon yang berasal dari Anggota TNI, Polri, dan PNS harus mengundurkan diri sebagai sejak mendaftarkan diri sebagai balon. Demikian pula dengan bakal calon yang menjabat di BUMN atau BUMD. “Saat mendaftar harus sudah mundur,” ungkap Syamsi.

Sesuai dengan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (dapat diunduh di www.jdih.kpu.go.id), pendaftaran bakal calon dilaksanakan pada akhir Februari sampai dengan awal Maret 2015. Bakal calon juga harus mengantongi dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik atau dukungan dari masyarakat yang dibuktikan dengan surat dukungan disertai fotokopi KTP elektronik untuk calon perseorangan,” ungkap Syamsi.

Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data Nurul Amalia, S. Si menambahkan berdasarkan UU mengenai Pilkada, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan kandidatnya jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. “Ketentuan 25 persen ini hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD,” ucap Nurul. Karena jumlah penduduk Surabaya lebih dari satu juta jiwa maka bakal calon walikota dari perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan tiga persen dari jumlah penduduk Kota Surabaya. Jumlah dukungan tersebut tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Surabaya.

Bakal calon walikota yang telah mendaftar akan mengikuti uji publik. Mereka akan diuji oleh lima orang panelis yang terdiri atas dua orang akademisi, dua orang tokoh masyarakat, dan satu orang anggota KPU Kota Surabaya. “Dalam uji publik, bakal calon akan memaparkan profil, visi dan misi, serta program bakal calon,” imbuh Nurul. Sementara panitia uji publik akan melakukan pendalaman mengenai integritas dan kompetensi bakal calon. Dalam uji publik, bakal calon juga harus mengklarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat. Sesuai draf Peraturan KPU, uji publik dilaksanakan pada bulan Maret sampai dengan April 2015. Bakal calon yang telah mengikuti uji publik akan memperoleh surat keterangan telah mengikuti uji publik.

Setelah mendapatkan surat keterangan tersebut, bakal calon dapat mengikuti tahapan pencalonan. Adapun pemungutan suara, berdasarkan draf Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dilaksanakan pada 16 Desember 2015. “Masih bisa berubah, tergantung pada revisi UU Pilkada yang sedang digodok oleh DPR,” ujar ibu empat anak tersebut.

Wakil Walikota

Bagaimana dengan Wakil Walikota? Nurul mengatakan, dalam UU tentang Pilkada disebutkan bahwa wakil walikota diusulkan oleh Walikota terpilih 15 hari setelah pelantikan Walikota. Karena jumlah penduduk Kota Surabaya lebih dari 250 ribu jiwa, Walikota Surabaya terpilih dapat mengajukan dua wakil walikota. “ Tapi, itu tergantung walikotanya, apakah akan mengajukan satu atau dua wakil,” tandas Syamsi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 933 kali