Buka Helpdesk Pindah Pilih
Surabaya, http://kota-surabaya.kpu.go.id - Kamis (24/8), KPU Kota Surabaya membuka helpdesk Pindah Pilih di kantor KPU Kota Surabaya. Layanan yang dibuka setiap hari kerja ini digelar untuk menerima layanan terhadal pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdaftar.
Anggota KPU Surabaya, Naafilah Astri Swarist, divisi perencanaan, data dan informasi menyampaikan bahwa pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) apabila tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang bersangkutan terdaftar dapat mengajukan untuk pindah pilih di TPS tujuan, misalnya karena bekerja di wilayah lain atau sedang menjalani perkuliahan. Sebagaimana yang diatur dalam Undang - undang 7 tahun 2017 j.o Undang - undang 7 tahun 2023 pasal 210 bahwa DPT dapat dilengkapi dengan DPTb karena kondisi tertentu yang menyebabkan pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dia terdaftar. Pemilih dapat mengurus pindah pilih di wilayah asal atau di wilayah tujuan pada hari dan jam kerja di tingkat KPU kabupaten/kota atau PPK di kecamatan maupun PPS di kelurahan/desa. Dokumen yang dibawa antara lain KTP-el dan KK maupun dokumen pendukung yang menjelaskan alasan pindah pilihnya. Selanjutnya pemilih akan menerima formulir pindah memilih.