Berita Terkini

BPJS MENAMBAH KENYAMANAN KERJA PEGAWAI KPU

Hupmas, SURABAYA– Menindak lanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor: 283/KPU/V/2016  tanggal 25 Mei 2016 Perihal Pendataan Biodata Anggota KPU Non-PNS dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), yang didasarkan pada pasal 11 ayat (1) dan pasal 168 Perpres No 19 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Perpres Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan kesehatan, maka KPU Kota Surabaya melakukan pendataan terhadap Anggota KPU non-PNS dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tersebut, Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

 

Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Informasi, Nur Syamsi, mengatakan bahwa pelaksanaan Perpres mengenai Jaminan Kesehatan  di lingkungan KPU ini adalah salah satu bukti komitmen dalam rangka menunjang penguatan kelembagaan KPU. Dengan dijaminnya biaya kesehatan melalui kepesertaan BPJS, diharapkan para pegawai akan merasa lebih nyaman dalam melakukan tugas sehari-hari. Sebab, mereka tidak lagi dipusingkan dengan alokasi dana kesehatan mereka. “Kenyamanan ini selanjutnya akan memberi dampak terhadap output kerja para pegawai,” pungkas pria asal Lamongan tersebut.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 36 kali