Berita Terkini

Bimtek Sikadeka serta Sosialisasi mengenai Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1622 Tahun 2023

Surabaya, http://kota-surabaya.kpu.go.id - Kamis (16/11), KPU Surabaya melakukan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) serta Sosialisasi mengenai Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 1622 Tahun 2023 tentang Biaya Makan, Minum, dan Transportasi Peserta Kampanye. Kegiatan yang berlangsung sekitar 3 jam ini diikuti oleh 18 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

Anggota KPU Surabaya, Subairi menyampaikan bahwa diselenggarakannya sosialisasi bertujuan untuk memastikan setiap peserta Pemilu dapat memahami dengan baik mengenai pelaksanaan kampanye dan prosedur terkait lainnya.

"Pelaksanaan kampanye perlu mempedomani prosedur mengenai biaya makan, minum, serta transportasi peserta kampanye," ujar Subairi.

Anggota KPU Surabaya lainnya, Soeprayitno juga menyampaikan bahwa bimbingan teknis bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada peserta Pemilu dalam melaporkan dana kampanye.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 66 kali