Berita Terkini

Bersiap Jelang Tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik

Hupmas,Surabaya-Jelang tahapan Pemilu 2019 khususnya pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu, KPU Surabaya terus melakukan koordinasi internal. Beberapa hal yang krusial terus dikoordinasikan. Senin (25/09), Rapat Pleno Rutin membahas secara intens tentang persiapan jelang tahapan verifikasi faktual parpol yang sudah didepan mata.

Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi dalam pleno menyebutkan bahwa pendaftaran parpol 2019 prinsipnya dilakukan secara sentralistik. Nantinya, pengurus parpol tingkat pusat menyerahkan dokumen persyaratan kepada KPU."Pada dasarnya, semua parpol yang berkehendak menjadi peserta pemilu hukumnya wajib mendaftar ke KPU. Mekanismenya ialah menyerahkan dokumen pendaftaran yang ditandatangani ketua dan sekretaris jenderal (sekjen) parpol atau sebutan lain kepada KPU RI,"ujar Syamsi. parpol bendera

“Saat pengurus parpol tingkat pusat mendaftar ke KPU RI, di saat yang sama, pengurus parpol tingkat kabupaten/kota menyerahkan dokumen data anggota kepada KPU Kabupaten/Kota. Pada saat itu, KPU Kabupaten/Kota akan menerima data anggota berupa fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik,"jelas Syamsi.

Seperti yang tertuang didalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, pendaftaran parpol dan penyerahan syarat serta penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan akan berlangsung pada tanggal 3-16 Oktober 2017.

Setelah proses pendaftaran, KPU akan melakukan penelitian administrasi dan memverifikasi persyaratan peserta pemilu.Verifikasi yang dilakukan, tambah Syamsi, ialah mengecek langsung kesesuaian berkas dengan fakta di lapangan terhadap kepengurusan dan kantor sekretariat parpol secara menyeluruh. (cha)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali