
BERI MASUKAN TENTANG PILKADA KEPADA PENELITI KEMENKUM HAM
Hupmas, SURABAYA- Setelah Pilkada Serentak sukses dilaksanakan di 269 Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Indonesia, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI melaksanakan penelitian dengan judul “Transformasi Model Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak”. Dalam penelitian tersebut, KPU Surabaya mendapat kesempatan untuk menjadi narasumber penelitian.
Kabid Substansi Hukum Litbang Kemenkum HAM RI Indah Kurnianingsih mengatakan, KPU Kota Surabaya bersama KPU Kota Batam dipilih sebagai narasumber penelitian karena dianggap sebagai barometer penyelenggaraan Pilkada. “Kami mengharapkan masukan dari KPU Surabaya terkait penyelenggaraan Pilkada tahun 2015,” kata Indah.
Sementara itu Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum, Pengawasan, dan SDM mengungkapkan apresiasinya terhadap penelitian dari Kemenkum HAM tersebut. “Kami sangat terbuka terhadap penelitian yang berkaitan dengan perbaikan Pilkada sebagai sebuah sistem,” ungkap Purnomo.
Dalam wawancara penelitian tersebut, peneliti dari Kemenkum HAM menggali tentang beberapa persoalan yang terjadi selama penyelenggaraan Pilkada 2015. Salah satunya mengenai minimnya pasangan calon yang mendaftar, khususnya di Surabaya.
Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data Nurul Amalia mengungkapkan, berdasarkan hasil Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pilkada 2015 yang dilaksanakan KPU Surabaya dan stakeholder, terungkap beberapa faktor yang ditengarai menjadi penyebab minimnya pasangan calon yang mendaftar. Faktor-faktor tersebut antara lain, persyaratan pencalonan dan jadwal pendaftaran calon.
“Dalam FGD yang sudah kami lakukan akhir bulan lalu, terungkap bahwa sebenarnya parpol ingin mencalonkan kadernya. Namun, mereka terkendala kurangnya persyaratan pencalonan yang mengharuskan parpol atau gabungan parpol memiliki dukungan 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen dari total suara sah,” papar Nurul.
Selain itu, jadwal penyerahan dukungan pasangan calon dari perseorangan yang lebih dulu dibandingkan pendaftaran pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik juga turut berpengaruh. “Jika saja waktu penyerahan syarat dukungan pasangan calon dari perseorangan lebih lama, masyarakat akan dapat mendorong tokoh masyarakat untuk mendaftarkan diri apabila parpol tidak mendaftarkan calonnya,” tambah Purnomo.
Kompleksitas masalah dalam penyelenggaraan Pilkada membuat Purnomo memberikan masukan kepada Kemenkum HAM agar Pilkada dilihat sebagai sebuah sistem. Selanjutnya, perlu dipetakan irisan KPU sebagai penyelenggara Pilkada dengan bagian lain penyelenggaraan Negara. “Misalnya, dengan Kemendagri terkait penganggaran dan penyediaan data potensial pemilih pemilu (DP4). Dengan Kemenkum HAM terkait kepengurusan ganda parpol yang mendaftarkan pasangan calon,” kata pria yang menamatkan pendidikan magister hukumnya di Universitas Indonesia itu.
Donald Lumban Toruan, Fungsional Peneliti Kemenkum HAM mengatakan, penelitian ini akan merangkum masukan terkait penyelenggaraan Pilkada. Selanjutnya, hasil penelitian akan dipublikasikan di website litbang Kemenkum HAM agar dapat diakses oleh para pemangku kepentingan dan masyarakat luas.