Berita Terkini

KPU KOTA SURABAYA MENGIKUTI DISKUSI PUBLIK OLEH KPU PROVINSI JAWA TIMUR

KPUSBY-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengikuti Diskusi Publik Alternatif Sistem Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada Rabu 24 September 2025 diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur secara daring dari ruang rapat lantai 1, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Acara dibuka oleh Aang Kunaifi selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Timur "Ruang refleksi kritis terhadap desain sistem Pemilu dapat dimanfaatkan, bukan sekadar untuk mengganti format teknis, tetapi untuk membangun sistem yang lebih inklusif, adil, dan mencerminkan kedaulatan rakyat secara substansial" ucapnya.

Dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber Dr. Kris Nugroho, DRS., MA dengan tema Alternatif Sistem Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, "Menjadi titik balik penting dalam menata ulang sistem pemilu nasional diskusi ini menjadi wadah untuk menggali opsi-opsi yang lebih demokratis, mulai dari sistem proporsional tertutup, semi terbuka, hingga campuran, yang dinilai lebih mampu memperkuat akuntabilitas dan representasi rakyat di parlemen" ucapnya.

Kegiatan ini diikuti oleh Soeprayitno selaku Ketua KPU Kota Surabaya, Bakron Hadi selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya, Kasubbag serta Staf Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kota Surabaya.(RM.dkk)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 0 kali