
KPU KOTA SURABAYA MENGADAKAN SOSIALISASI TATA KELOLA LAYANAN KEPEGAWAIAN
KPUSBY-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyelenggarakan Sosialisasi Tata Layanan Kepegawaian pada Rabu, 17 September 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor KPU Kota Surabaya.
Dalam arahannya, Sekretaris KPU Kota Surabaya menyampaikan bahwa dengan terbitnya Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025, terdapat sejumlah perubahan positif dalam sistem kepegawaian, salah satunya yaitu kemudahan dalam penyesuaian ijazah bagi pegawai. Beliau juga menekankan pentingnya seluruh jajaran sekretariat untuk melengkapi serta memperbarui data kepegawaian di Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG). Hal ini menjadi kunci agar proses Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kasubbag Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU Kota Surabaya, Hendri Afrianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Konsolidasi Tata Kelola Layanan Kepegawaian yang sebelumnya digelar oleh KPU RI. Ia menambahkan, "Selain melengkapi data di SIMPEG, terdapat syarat lain yang harus dipenuhi oleh pegawai, yakni memiliki Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan nilai minimal baik selama dua tahun berturut-turut." Tak lupa, ia juga menyampaikan terkait penegakan hukuman disiplin bagi pegawai, baik PNS maupun PPPK.
Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris, para Kasubbag, serta jajaran sekretariat KPU Kota Surabaya.(RM.dkk)