
KPU KOTA SURABAYA MENGIKUTI KOORDINASI TATA KELOLA LAYANAN KEPEGAWAIAN
KPUSBY-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengikuti Rapat Konsolidasi Tata Kelola Layanan Kepegawaian dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun 2025 pada Jumat, 12 September 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU RI secara hybrid, mulai pukul 08.50 WIB hingga pukul 18.10 WIB.
Acara dibuka oleh Yuli Hertaty, Kepala Biro SDM KPU RI, yang dalam arahannya menyampaikan bahwa Sekretariat Jenderal KPU menjadi salah satu pilot project dalam penerapan Kenaikan Pangkat Otomatis dan Penetapan Pangkat Otomatis. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari BKN.
Materi pertama disampaikan oleh Mohammad Ridwan, Direktur Perencanaan Kebutuhan ASN, yang menguraikan strategi penataan tata kelola kepegawaian. Beberapa poin penting yang dipaparkan meliputi penataan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, penyusunan peta jabatan, redistribusi pegawai, serta penataan tenaga non-ASN.
Selanjutnya, Paulus Dwi Laksono, Direktur Pengadaan dan Mutasi ASN, memaparkan materi mengenai kebijakan manajemen terbaru ASN. Ia menekankan sejumlah perubahan penting, antara lain kemudahan pencantuman gelar pendidikan dan profesi, penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional kepegawaian yang kini dapat dilakukan hingga 12 kali dalam setahun, serta mekanisme kenaikan pangkat reguler yang lebih fleksibel.
Pada sesi ketiga, materi disampaikan oleh Anton. Dalam paparannya dijelaskan bahwa data kepegawaian KPU dinilai cukup baik sehingga KPU dijadikan salah satu pilot project dalam penerapan sistem kenaikan dan penetapan pangkat otomatis. Anton menegaskan, “Karena sistem ini bersifat otomatis, maka kekuatannya terletak pada data. Oleh sebab itu, pengelola kepegawaian di setiap satuan kerja wajib melakukan pemutakhiran data secara berkala dan akurat.”
Materi terakhir disampaikan oleh Ika Setiowati Suprihatin, yang mengulas tentang mekanisme Kenaikan Pangkat dan Pensiun Otomatis. Ia mengingatkan bahwa dalam pengurusan pensiun, data ahli waris harus diperhatikan dengan benar agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari. Turut hadir mendampingi narasumber, Direktur Status dan Pemberhentian ASN, Lia Rosalina.
Dari KPU Kota Surabaya, Rapat Konsolidasi ini diikuti oleh Kasubbag serta Staf Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM secara daring melalui Zoom Meeting.(RM.dkk)