Berita Terkini

PERSIAPKAN FASILITASI IKLAN KAMPANYE, KPU SURABAYA RAKOR BERSAMA LO PASLON

Hupmas, SURABAYA – Jumat siang (06/11/2020) KPU Kota Surabaya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) iklan kampanye dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil wali Kota Surabaya tahun 2020. Mengundang LO Paslon 1 dan 2, Bawaslu Kota Surabaya, Rakor iklan kampanye dilangsungkan di Kantor KPU Kota Surabaya Jalan Adityawarman nomor 87. Dihadiri pula oleh Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi, Serta Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Naafilah Astri Swarist. Dibuka oleh Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi. Nur Syamsi menyampaikan, KPU Kota Surabaya akan memfasilitasi Paslon dalam iklan di media cetak, TV dan radio sesuai dengan PKPU 11 tahun 2020 yang merupakan perubahan dari PKPU 4 tahun 2017. “Jadi patokan KPU Kota Surabaya tentang iklan kampanye adalah pasal 5 ayat 30 e PKPU 11 merupakan hasil perubahan dari PKPU 4, kemudian pasal 32, pasal 33, pasal 34, 35 sampai 36,” jelas Nur Syamsi. Usai pembukaan, dilanjutkan dengan paparan dari Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi. Subairi menyampaikan dalam iklan kampanye yang difasilitasi KPU Kota Surabaya akan tayang selama 14 hari masa kampanye. “Jadi Parpol atau Paslon menyerahkan materi iklan kampanye yang dilakukan 14 hari sebelum masa penayangan iklan kampanye, setelah itu KPU akan melakukan aproval materi iklan bersama Bawaslu dan Paslon, dan jika sesuai akan ditayangkan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang,” jelas Subairi. (trisna/hupmas)

PENYERAHAN SERTIFIKAT TERDAFTAR SEBAGAI LEMBAGA SURVEI DAN PENGHITUNGAN CEPAT KEPADA CHARTA POLITIKA INDONESIA

Hupmas, SURABAYA – Jumat Sore (06/11/2020) KPU Kota Surabaya menyerahkan sertifikat kepada Charta Politika Indonesia, sebagai lembaga survei pemilihan dan penghitungan cepat hasil pemilihan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil wali Kota Surabaya tahun 2020. Penyerahan Sertifikat dilakukan di Kantor KPU Kota Surabaya Jalan Adityawarman nomor 87 oleh Komisioner KPU Kota Surabaya divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Subairi kepada Koordinator Surabaya Charta Politika A. Nashir Fakhrudin. Selain itu juga dihadiri Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi. Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Subairi menyampaikan, “Hari ini kita menyerahkan sertifikat terdaftar kepada Charta Politika yang beralamat di Jalan Cisanggiri III nomor 11 Jakarta Selatan,” jelas Subairi. Subairi berharap dengan penyerahan sertifikat ini, Charta Politika dapat memenuhi kewajiban untuk membuat laporan pelaksanaan kegiatan survei kepada KPU Kota Surabaya. Sementara itu, Koordinator Surabaya Charta Politika Indonesia A. Nashir Fakhrudin menyampaikan terima kasih kepada KPU Kota Surabaya, dan akan memenuhi kewajiban sebagai lembaga survei dan penghitungan cepat Pemilihan Wali Kota Surabaya. “Terima kasih banyak karena lembaga Charta Politika sudah terdaftar, tinggal nanti kewajiban-kewajiban lembaga survei penuhi, akan kita penuhi,” ungkapnya. (trisna/hupmas)

KPU SURABAYA GELAR DEBAT PUBLIK PERTAMA PILWALI 2020

Hupmas, SURABAYA – Rabu (04/11/2020) KPU Kota Surabaya menggelar Debat Publik Pertama Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2020. Bertempat di JW Marriott Hotel Surabaya, Jalan Embong Malang nomor 85-89 Surabaya, Kegiatan debat berlangsung meriah meskipun dengan pembatasan jumlah orang yang hadir dalam ruangan debat. Dihadiri Paslon 1 dan 2, Tim kampanye Paslon, panelis, KPU Provinsi Jatim, Bawaslu Kota Surabaya dan Komisioner KPU Kota Surabaya beserta staf dengan mengutamakan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker dan menjaga jarak. Acara debat dibuka oleh Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi. Dalam sambutannya, Nur Syamsi menyebut, debat publik pertama merupakan metode kampanye yang efektif untuk menyebarluaskan visi, misi, dan program Paslon. “Debat publik ini diselenggarakan bertujuan untuk menyebarluaskan profil, visi misi, dan program kerja pasangan calon sekaligus juga memberikan informasi menyeluruh tentang pasangan calon kepada pemiilih dan menggali informasi lebih dalam atas setiap tema yang dibahas dan dipaparkan oleh setiap pasangan calon,” jelasnya. Syamsi berharap proses debat publik yang difasilitasi oleh KPU Kota Surabaya selaku penyelenggara pemilihan ini dapat memberikan gambaran kepada pemilih di Kota surabaya dalam menentukan pilihannya pada 9 Desember 2020. Usai sambutan, dilanjutkan dengan acara inti yakni debat publik pertama yang dipandu oleh dua moderator yakni Rina Fahlevi dan Helmi Kahaf. Debat publik dibagi dalam enam sesi. Sesi pertama pemaparan visi, misi, dan program. sesi kedua dan ketiga penajaman visi, misi, dan program. sesi empat dan lima tanya jawab dari masing-masing Paslon. Sesi terakhir merupakan closing statemen. (trisna/hupmas)

KPU SURABAYA TERIMA KUNJUNGAN KIP JATIM

Hupmas, SURABAYA – Kamis (05/11/2020) KPU Kota Surabaya menerima kunjungan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KIP Jatim). Kedatangan KIP Jatim ini untuk melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi Kabupaten/Kota di Jatim yang menyelenggaarakan Pemilihan Kepala Daerah. Perwakilan KPI Jatim diterima KPU Kota Surabaya di Kantor KPU Kota Surabaya Jalan Adityawarman nomor 87. Dari KPI Jatim diwakili Komisioner KPI Jatim Imadoeddin. Sedangkan dari pihak KPU Kota Surabaya diterima oleh Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Naafilah Astri Swarist, Kasubag Tekmas, dan Staf KPU Kota Surabaya. Komisioner KPI Jatim Imadoeddin mengatakan, monitoring dan evaluasi KPI Jatim bertujuan untuk memastikan implementasi Peraturan KPI nomor 1 tahun 2019 tentang standar pelayanan informasi dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilihan. “Di bulan februari kita menyelenggarakan sosialisasi kepada penyelenggara pemilu se jawa timur terkait dengan peraturan komisi informasi itu. Hari ini kita ingin ngecek sejauh mana kpu kabupaten/kota dalam hal ini KPU Kota Surabaya mengimplementasikan peraturan tersebut,” jelas Imadoeddin. Selain itu, dari hasil monitoring dan evaluasi, KPU Kota Surabaya dinilai telah melaksanakan implementasi Peraturan KPI nomor 1 tahun 2019. “setelah kita cek artinya implementasi itu sudah dilaksanakan oleh KPU Surabaya. Artinya nanti Dari hasil ini kita akan kompilasi juga dengan KPU Kabupaten/Kota yang lain sehingga nanti akan menjadi evaluasi kita dimana letak kekurangan-kekurangannya akan kita nanti jadikan bahan untuk penyempurnaan berikutnya,” pungkasnya. (trisna/hupmas)

KPU GELAR PERPISAHAN SEDERHANA MAHASISWA MAGANG UINSA

Hupmas, SURABAYA – Kamis (05/11/2020) KPU Kota Surabaya menggelar perpisahan secara sederhana mahasiswa magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Masa magang tiga mahasiswa UINSA ini telah berlangsung selama satu bulan sejak tanggal 5 Oktober 2020 lalu di Kantor KPU Kota Surabaya yang beralamat di Jalan Adityawarman nomor 87 Surabaya. Hadir dalam perpisahan tersebut Sekretaris KPU Kota Surabaya Sunarno Aristono, Kasubag Tekmas Endang Sri Arti Rahayu, dan tiga mahasiswa jurusan Ilmu Politik angkatan 2018 UINSA. Sekretaris KPU Kota Surabaya Sunarno Aristono mengatakan, bantuan mahasiswa magang sangat berarti bagi KPU Kota Surabaya jelang Pemilihan Wali Kota Surabaya tahun 2020. “Jelang pemilihan, tentunya kita di KPU Surabaya semakin disibukkan dengan banyak hal, baik yang ringan maupun yang berat. jadi bantuan dari teman-teman mahasiswa ini sangat berarti bagi kami walaupun dengan waktu yang sebentar,” jelas Aris. Sementara itu, Salah satu mahasiswa Ilmu Politik UINSA Sabila Linggarani Andra Lusia mengatakan, banyak hal berkesan selama magang di KPU Kota Surabaya. “Seru banget, nyaman, orangnya baik-baik, terus saya dapat pengalaman baru, terus ketemu sama orang-orang baru pastinya,” ungkapnya. (trisna/hupmas)

BIMBINGAN TEKNIS PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN, DAN REKAITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA SERTA PENGGUNAAN SIREKAP

Hupmas, BEKASI – Dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Serentak tahun 2020, KPU RI menggelar Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penggunaan SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi) untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Gelombang pertama berlangsung mulai hari Rabu, tanggal 4 November 2020 sampai dengan hari Jumat, tanggal 6 November 2020 di Hotel Avenzel and convention, Jl. Kranggan RT 02 RW 09, Kecamatan Jatisampurna, Bekasi. Arief Budiman, Ketua KPU RI membuka acara yang diikuti oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas, dan Operator KPU Kabupaten/Kota. Dalam sambutan, Arief Budiman menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pemungutan harus dilaksanakan dengan teliti, memperhatikan detil-detil di dalamnya, dan sesuai peraturan. “Sebagai penyelenggara harus bisa melaksanakan tahapan dengan baik dan tidak melewati tahapan. Hal-hal baru yang akan diterapkan dimasa pandemi covid-19 juga harus diperhatikan betul. Dan penggunaan SIREKAP ini menjadi sebuah hal yg luar biasa dan akan memudahkan KPPS karena tidak perlu menyalin dokumen yang banyak serta memudahkan masyarakat dalam mengetahui hasil Pemilihan,” jelas Arief Budiman. Pada hari pertama dilakukan pemaparan materi oleh Evi Novinda Ginting Manik, selaku Komisioner KPU RI. Pembahasan mulai proses Pungra Tungra, jenis-jenis formulir, tugas KPPS, penggunaan SIREKAP, dan pembahasan PKPU. (guh/esar)